Senin, 25 Agustus 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU di DKPP Dinilai Tak Berpengaruh Terhadap PHPU Legislatif di MK

Hanya saja, kata Titi, meski menyasar individu, apabila tidak diselesaikan dengan baik, maka bisa berdampak pada kredibilitas KPU.

Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan tindakan asusila terhadap wanita anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Kamis (18/4/2024). Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai proses persidangan kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berpengaruh terhadap jalannya sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Adapun perkara dalam sidang yang berlangsung tertutup ini diadukan oleh seorang perempuan yang menjadi PPLN saat Pemilu 2024.

Ia memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Sidang bakal dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan