Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
SYL akan Didakwa KPK Terima Gratifikasi Rp 60 Miliar dan Pencucian Uang Rp 104,5 Miliar
KPK akan kembali mendakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin (SYL) atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie (kiri), dan pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah (kanan). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mendakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin (SYL) atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara pokoknya, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.