Senin, 1 September 2025

Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi Undang-Undang TNI

Imparsial mendesak DPR dan Pemerintah menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
dok. Imparsial
Direktur Imparsial Gufron Mabruri. 

Dalam hal surplus perwira tanpa jabatan, ia mengatakan hal ini sesungguhnya telah menjadi masalah lama di dalam TNI.

Langkah yang dilakukan sebelumnya yaitu dengan mengkaryakan mereka di luar instansi militer seperti pada jabatan sipil, kata dia, justru hanya memunculkan masalah baru.

Untuk itu, Imparsial mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU TNI.

"Selain DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir sehingga pembahasannya akan minim partisipasi publik, usulan perubahan juga bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan memundurkan reformasi TNI,"

"Lebih baik DPR dan pemerintah memfokuskan pada mendorong agenda reformasi TNI yang tertunda, seperti membentuk UU Tugas Perbantuan, reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI," kata dia.

Diberitakan, DPR menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (28/5/2024).

Empat RUU yang disetujui tersebut yaitu:

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  2. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  3. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI.
  4. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan