Pilgub DKI Jakarta
Putusan MA Disebut Beri 'Karpet Merah' kepada Kaesang Maju di Pilkada, Pengamat: Terlalu Berisiko
Ia menggambarkan kekalahan seorang petahana, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang kalah pada Pilkada 2017 lalu melawan Anies Baswedan yang terpilih jadi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kaesang digadang bakal maju dalam kontestasi politik tersebut atas adanya putusan gugatan batas usia calon kepala daerah yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI (MA).
Herzaky berpandangan tidak ada kaitannya putusan tersebut terhadap siapapun untuk maju Pilkada, termasuk Kaesang. Pasalnya, untuk maju di Pilkada apalagi Jakarta, bukan persoalan mudah.
"Bagi kami kalau ini dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah, menurut kami tidak semudah itu gitu," kata Herzaky dalam pesan suaranya kepada Tribunnews, Jumat (31/5/2024).
Dirinya beranggapan, pertarungan untuk di Pilkada itu prosesnya luar biasa, bukan hanya soal keterkenalan atau hanya sebatas faktor logistik tapi banyak variabel yang menentukan.
Salah satunya yakni soal kapabilitas dan kapasitas dari sosok yang memang berniat maju.
"Tapi juga bicara mengenai kapasitas kapabilitas daya tarung dengan dukungan publik ya, dengan partai-partai ya karena bagaimanapun banyak sekali variabelnya," kata dia.
Terlebih, saat ini, publik kata dia, bisa dengan mudah mencari informasi perihal latar belakang dari siapa kepala daerah yang nantinya akan maju.
Oleh karenanya, pertarungan di Pilkada, khusunya Jakarta menurut Herzaky, bukanlah perkara yang mudah, harus ekstra keras.
"Opini publik begitu dengan cepatnya bisa berubah dan keputusan untuk memilih seseorang juga bisa dengan cepat nya berubah, satu atau dua kesalahan saja yang dilakukan ya," tukas dia.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana kepada MA.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan calon terpilih.
Pilgub DKI Jakarta
Pramono Anung Umumkan Tim Transisi, Ada Yunarto Wijaya hingga Eks Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo |
---|
Dharma Pongrekun Titip Pesan ke Pramono Anung: Jangan Ada Lagi Pandemi di Jakarta |
---|
Ajakan Pramono ke RK dan Pongrekun usai Ditetapkan Gubernur Jakarta: Sudah Waktunya Kita Bersanding |
---|
Ganjar Pranowo Ingatkan Pramono-Rano Penuhi Janji Kampanye: Ini Jakarta, Semua Mata akan Melihat |
---|
Pramono Anung-Rano Karno akan Umumkan Tim Transisi Usai Penetapan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.