Senin, 29 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

Putusan MA Disebut Beri 'Karpet Merah' kepada Kaesang Maju di Pilkada, Pengamat: Terlalu Berisiko

Ia menggambarkan kekalahan seorang petahana, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang kalah pada Pilkada 2017 lalu melawan Anies Baswedan yang terpilih jadi

Instagram
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Keputusan Mahkamah Agung mengubah syarat usia calon kepala daerah dinilai "membentangkan karpet merah" kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangareb ikut serta pada kontestasi pemilihan kepala daerah. 

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Aturan ini digadang akan menjadi jalan bagi Kaesang maju, sebab jika hasil Pilkada mendatang proses pelantikannya dilakukan pada bulan-bulan di tahun 2025, maka Kaesang sudah berusia 30 tahun dan berhak maju sebagai kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur.

Kaesang sendiri akan berulangtahun ke-30, di tanggal 25 Desember 2024 nanti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan