Senin, 18 Agustus 2025

Tabungan Perumahan Rakyat

4 Janji Moeldoko soal Tapera: Tak Akan seperti ASABRI, Bukan Potong Gaji, tapi Tabungan Wajib

4 janji Istana soal Tapera: Tak akan Seperti ASABRI, Bisa Ditarik saat Pensiun, hingga bukan bersifat potong gaji.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberi keterangan pers tentang program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).  

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Istana akhirnya buka suara tentang polemik program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap janji-janji untuk menjawab kekhawatiran masyarakat soal kemungkinan penyelewengan dana program Tapera ini.

Satu di antaranya ia berjanji Tapera tidak akan berakhir seperti ASABRI yang menjadi ladang korupsi.

Berikut Tribunnews rangkum janji-janji Istana tentang program Tapera.

Tak akan Bernasib Seperti ASABRI

Moeldoko menyebut pemerintah akan menyiapkan sistem pengawasan tersendiri untuk Tapera.

Nantinya, pengawasan anggaran akan melibatkan Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diharapkan keterlibatan OJK dapat menjamin dana Tapera dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.

"Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan," kata Moeldoko saat konferensi pers mengenai Tapera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Komite Tapera diketuai Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dengan anggota Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan dari kalangan profesional.

Komite Tapera sengaja dibentuk untuk mencegah kasus ASABRI kembali terulang.

Baca juga: Tuai Penolakan, Pemerintah Diminta Buka Opsi Evaluasi dan Revisi UU Tapera

"Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," jelasnya.

Bisa Ditarik saat Pensiun

Selain itu, Moeldoko juga menjelaskan, pekerja mandiri ataupun swasta yang sudah memiliki rumah dapat mengambil uang Tapera setelah pensiun.

"Nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu nanti bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," ujarnya.

Ia menyebut program Tapera layaknya tabungan bagi para pekerja.

Tapera akan berlaku secara masif pada 2027 mendatang.

Karena itu, ruang diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja masih terbuka lebar.

Moeldoko pun menyebut alasan saat ini, pekerja mandiri maupun swasta harus ikut program seperti Bapertarum yaitu Tapera lantaran masih banyaknya orang yang belum memiliki rumah.

Tak Ada Kaitan dengan Anggaran Makan Siang Gratis hingga IKN

Selain itu, Moeldoko memastikan anggaran Tapera tidak berkaitan dengan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan program makan siang gratis yang digaungkan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengatakan penyelenggaran Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Moeldoko kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.

Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.

Baca juga: Hasto PDIP: Tapera Memberatkan Rakyat, Sebaiknya Tidak Diterapkan

Kedua, hanya diberikan satu kali.

Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Taperaberupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Bukan Potong Gaji tapi Tabungan

Moeldoko memastikan mekanisme program Tapera bukan dengan potong gaji atau iuran, melainkan tabungan.

"Jadi saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko.

Ia menyebut tabungan itu bersifat wajib.

Nantinya tabungan dapat ditarik saat memasuki masa pensiun.

"Di dalam UU memang mewajibkan, tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? apakah harus bangun rumah, tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.

Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.

Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.

"Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikaai dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi nggak usah khawatir," ujarnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Taufik Ismail/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan