Diuji di 7 Polda, Mulai 1 Juli 2024 BPJS Kesehatan Aktif Jadi Syarat Urus SIM
Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di wilayah Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, hingga Kalimantan Timur.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama BPJS Kesehatan melakukan uji coba kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di wilayah Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba," ujar Kasi Binyan SIM Subdit SIM, Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo dalam kegiatan sosialisasi di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Pihaknya memastikan, aturan ini belun diterapkan secara nasional dan akan dilakukan secara bertahap.
"Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Di sisi lain, kami juga mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar," jelas dia.
Berikut syarat yang harus dibawa ketika masyarakat hendak membuat atau memperpanjang SIM.
Adapun persyaratan yang harus dibawa berupa:
1. Formulir pendaftaran SIM
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli
3. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
5. Surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
7. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN
| Rancang Sistem Pengawasan Terintegrasi, Irwasda Polda Babel: Mencegah Korupsi dan Kolusi |
|
|---|
| Sosok Azmi Syahputra, Ahli Hukum Pidana yang Akan Didatangkan Kubu Roy Suryo |
|
|---|
| Profil Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah, Ahli yang Akan Didatangkan Kubu Roy Suryo |
|
|---|
| UGM Dinilai Mengecewakan: Tak Punya Data KRS Jokowi, Dokumen tanpa Kop Surat |
|
|---|
| Aksi Humanis Kapolsek Lobalain: Turun Tangan Renovasi Rumah Warga Sanggaoen |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.