Kamis, 21 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Jadi Saksi Sidang SYL Hari Ini, Febri Diansyah: Bentuk Sikap Kooperatif Saya

Febri Diansyah bakal hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat SYL hari ini. Dia mengungkapkan hal ini wujud sikap kooperatif.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Febri Diansyah bakal hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat SYL hari ini. Dia mengungkapkan hal ini wujud sikap kooperatif. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada hari ini, Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Febri menuturkan dirinya sudah mengonfirmasi kehadirannya terhadap jaksa KPK.

"Menjawab pertanyaan teman-teman media terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin 3 Juni 2024, tentu saja saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU," ujar Febri dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (3/6/2024).

Dia menegaskan kehadirannya dalam persidangan ini menjadi salah satu wujud sikap kooperatifnya untuk menjalankan kewajiban hukum.

Febri juga menerangkan dirinya menerima surat pemanggilan sebagai saksi dalam sidang SYL pada Sabtu (1/6/2024).

"Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap kooperatif dan penghoramtan kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan," ujar Febri.

"Surat saya terima via pos pada hari Sabtu siang kemarin, 1 Juni 2024," sambung mantan juru bicara KPK tersebut.

Sebagai informasi, selain Febri, KPK juga bakal menghadirkan saksi lain yaitu General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo.

Selain itu, dari pihak Kementerian Pertanian (Kementan), turut dihadirkan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi; Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas era SYL, Sugiyatno; dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Yusgie Sevyahasna.

Baca juga: 8 Aset Keluarga SYL Disita KPK: Terbaru Innova Venturer Milik Thita sang Anak

Sempat Diperiksa KPK, Lalu Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, Febri Diansyah dan dua advokat lainnya yaitu Rasamal Aritonang serta Donal Fariz sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL pada 2 Oktober 2023 lalu.

Saat itu, Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai advokat.

"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Febri menerangkan, dia mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendampingi dirinya saat perkara di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.

Sebagai advokat, Febri lalu menyusun pendapat hukum bagi Mentan SYL.

"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut," terang Febri.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," tambahnya.

Adapun draf pendapat hukum yang diberikan Febri kepada Mentan SYL kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait perkara ini.

Namun, tidak disebutkan lebih lanjut lokasi penggeledahan dimaksud.

"Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu."

"Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," jelas Febri.

Dalam draf itu pula tertulis sembilan rekomendasi terkait pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan.

"Dan kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin. Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami," ujar Febri.

"Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum," sambungnya.

Baca juga: KPK Sita Innova Venturer Anak SYL, Anggota DPR Indira Chunda Thita

Pasca pemeriksaan tersebut, Febri dan dua advokat lainnya dicekal ke luar negeri oleh KPK dan sempat disampaikan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada 8 November 2023 lalu.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.

Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan