Jumat, 3 Oktober 2025

Ormas Kelola Tambang

Soal Ormas Boleh Kelola Tambang: PBNU Siap, Muhammadiyah Tak Tergesa-gesa

Beda respons disampaikan PBNU dan Muhammadiyah menanggapi terbitnya PP yang memperbolehkan ormas mengelola pertambangan.

HO
Ilustrasi pertambangan. Beda respons disampaikan PBNU dan Muhammadiyah menanggapi terbitnya PP yang memperbolehkan ormas mengelola pertambangan. 

"Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya," ujarnya.

Di sisi lain, terkait terbitnya PP ini, Gus Yahya memuji Jokowi karena telah berani melakukan hal tersebut.

"PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama," puji Gus Yahya.

Muhammadiyah Tak Ingin Tergesa-gesa

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Muhammadiyah dalam menyambut PP ini.

Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengungkapkan pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil putusan jika ada tawaran konsesi tambang.

Abdul Mu'ti menuturkan hal tersebut demi tidak menimbulkan masalah baru bagi organisasi dan masyarakat.

Di sisi lain, sambungnya, Muhammadiyah juga belum berbicara dengan pemerintah pasca penetapan PP tersebut.

"Sampai sekarang tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang."

"Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," jelas Abdul Mu'ti dikutip dari laman Muhammadiyah.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel lain terkait Ormas Kelola Tambang

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved