Sabtu, 9 Agustus 2025

Jampidsus Diduga Dikuntit

Kejagung Tak Lagi Ikut Campur terkait Kasus Oknum Densus Kuntit Jampidsus, Semua Diserahkan ke Polri

Kejaksaan Agung mengaku sudah tak ada lagi koordinasi ke pihak Polri mengenai peristiwa penguntitan Jampidsus oleh Densus 88.

|
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung memilih tak lagi ikut campur terkait penguntitan Jampidsus oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri. 

Mereka adalah:

  • Briptu Ary Setyawan (Aray N2)
  • Briptu Irfan Maulana (Otong N3)
  • Briptu Bayu Aji (Rabai N3)
  • Briptu Agung (Agung N4)
  • Briptu Faizin (Faizin N3)
  • Briptu Jadi Antoni (Jaja N3)
  • Brigadir Imam

Sedangkan sisanya merupakan dua oknum anggota Satgas Densus Jawa Barat, yakni Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.

Mereka semua disebut-sebut tergabung dalam sebuah grup Whatsapp yang diberi nama "Time Zone."

"Apakah tujuan dibuatkan Group WA Time Zone?"

"Bahwa yang menjadi tujuan adalah untuk sarana komunikasi tim yang mengerjakan JAM Pidsus."

Baca juga: Alasan Polri Tak Beri Sanksi ke Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus: Tak Ada Pelanggaran Etik

Pihak Polri sendiri membenarkan peristiwa penguntitan yang dilakukan anggotanya.

Anggotanya itu kemudian diamankan Polisi Militer (PM) yang bertugas di Kejaksaan Agung.

Kemudian dia dijemput dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Namun dari Polri enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut, bahkan menyatakan tak ada masalah apapun.

"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam. Kami mendapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers Kamis (30/5/2024).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan