Kamis, 4 Juni 2026

Jampidsus Diduga Dikuntit

Jampidsus Dikuntit Oknum Densus 88, Kejaksaan Agung Menanti Hasil Pemeriksaan Paminal Polri

Kejaksaan Agung masih menanti hasil pemeriksaan Paminal Polri terkait oknum Densus 88 yang membuntuti Jampidsus beberapa waktu lalu.

Tayang:
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menanti hasil pemeriksaan Paminal Polri terkait oknum Densus 88 yang membuntuti Jampidsus beberapa waktu lalu.

Sejauh ini pihak Kejaksaan Agung belum memperoleh kejelasan terkait peristiwa pembuntutan atau penguntitan tersebut.

"Apakah akan diselesaikan lewat proses hukum atau seperti apa kita menunggu aja," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui sambungan telpon, Kamis (6/6/2024).

Pihak Kejaksaan Agung pun bertanya-tanya terkait motif dan beking dari para penguntit Jampidsus tersebut.

Namun Kejaksaan tak bisa berbuat banyak selain mempercayakan pengusutannya kepada Polri.

"Kita sepenuhnya menyerahkan kepada penyidik Kepolisian, kepada Paminal Polri. Itu tanyakan saja kelanjutannya seperti apa, motifnya seperti apa, siapa ada dibelakangnya," kata Ketut.

Dalam pengusutan kasus penguntitan Jampidsus ini Kejaksaan Agung tak bisa ikut campur lantaran terbentur urusan kelembagaan.

"Kita tidak ikut campur lagi. Itu kan urusan kelembagaan. Karena yang melakukan bagian dari mereka, ya kita serahkan kepada mereka," kata Ketut.

Sebagai informasi, peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus ini terjadi sekira pertengahan Mei lalu di sebuah restoran masakan Prancis di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Satu dari para penguntit berhasil diamankan Polisi Militer (PM) yang mengawal Jampidsus saat itu.

Adapun identitas dari penguntit Jampidsus yang tertangkap, bernama Iqbal Mustofa (IM), anggota Densus 88 Antiteror Polri berpangkat Bripda. IM kemudian sempat diinterogasi.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) hasil interogasi tersebut, terungkap bahwa Bripda IM melakukan operasi penguntitan ini berkelompok.

Kelompok itu terdiri 10 orang yang seluruhnya merupakan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri dari berbagai daerah.

Dalam BAP Bripda IM dari sumber internal Kejaksaan Agung, tertera bahwa mayoritas kelompok itu terdiri dari tujuh oknum anggota Satgas Densus Jawa Tengah: Briptu Ary Setyawan (Aray N2), Briptu Irfan Maulana (Otong N3), Briptu Bayu Aji (Rabai N3), Briptu Agung (Agung N4), Briptu Faizin (Faizin N3), Briptu Jadi Antoni (Jaja N3), dan Brigadir Imam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved