Kamis, 14 Mei 2026

Kepala BNPP Keluhkan Anggaran Pengembangan Daerah Perbatasan, Minta Daerah Bantu dari APBD

Apabila pemerintah daerah tidak mampu, kata dia, baru dikerjakan oleh pemerintah daerah di atasnya yakni di tingkat Provinsi atau Kabupaten.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sekaligus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai Rapat Koordinasi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 dan Perencanaan Pembangunan Tahun 2025 sampai 2029 di Jakarta pada Kamis (6/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sekaligus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap pemerintah daerah memberikan sumbangsih dalam pengembangan daerah perbatasan.

Ia mengatakan dari 38 provinsi, sebanyak 18 di antaranya berada di daerah perbatasan.

Dari 18 provinsi di antaranya, kata dia, hanya 7 yang mengalokasikan anggarannya dalam APBD untuk pengembangan perbatasan.

Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Koordinasi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 dan Perencanaan Pembangunan Tahun 2025 sampai 2029 di Jakarta pada Kamis (6/6/2024).

"Kita harapkan juga dari daerah memberikan sumbangsih dari APBD masing-masing. Sebagai informasi dari 38 provinsi, itu 18 ada di daerah perbatasan. Yang mengalokasikan dananya, APBD nya, untuk mengembangkan perbatasannya hanya 7," kata Tito.

"Yang 11 mungkin belum mendapatkan informasi yang cukup. Sehingga pada waktu buat perencanaan ya ini tidak masuk. Ya akhirnya mengandalkan dari program-program pusat," sambung dia.

Baca juga: Bermasalah, Kemendag Amankan 40.282 Barang Elektronik Impor Rp 6,7 Miliar di Banten

Padahal, menurutnya seharusnya pemerintah daerah yang mengerjakan lebih dulu.

Apabila pemerintah daerah tidak mampu, kata dia, baru dikerjakan oleh pemerintah daerah di atasnya yakni di tingkat Provinsi atau Kabupaten.

"Makanya banyak perbatasan-perbatasan yang sepi, kosong, tidak ada kegiatan. Kita tidak ingin seperti kasus Sipadan dan Ligitan. Kita nggak peduli, negara sebelah lebih peduli, begitu sudah diambil, kita baru memperkuat. Kalah duluan. Ini harapan kami," kata dia.

Berdasarkan data BNPP, Indonesia telah menyelesaikan perjanjian batas negara dengan beberapa negara 
tetangga.

Pertama, tiga segmen batas darat dengan Malaysia di Kalimantan-Sabah telah disepakati 
pada periode 2017-2019. 

Segmen batas darat lainnya, termasuk segmen Sebatik. 

Adapun segmen Senapat-Sesa dan West Pillar-AA 2 di Kalimantan-Sabah ditargetkan selesai pada 2024 setelah berunding selama 24 tahun.

Baca juga: Antisipasi Politik Transaksional di Pilkada, Pemda Diminta Awasi Ketat Pengelolaan Keuangan Daerah

Kedua, kesepakatan Indonesia-Timor Leste untuk garis batas darat di segmen SubinaOben dan Noel-Besi Citrana, yang ditandatangani pada akhir Januari 2024 dirundingkan selama 19 tahun.

Ketiga, Perjanjian delimitasi batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Vietnam pada 2021 yang dirundingkan selama 12 tahun. 

Keempat, kesepakatan Indonesia-Malaysia pada dua segmen batas maritim Laut Sulawesi dan Selat Malaka pada Juni 2023. Kesepakatan ini merupakan hasil dari perundingan panjang selama 18 tahun.

Kelima, Indonesia dan Filipina juga telah sepakati Principles and Guidelines Batas Landas Kontinen pada bulan Oktober 2022. 

Kesepakatan tersebut melengkapi persetujuan Batas ZEE di Laut Sulawesi pada tahun 2014.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan 2 kali Instruksi Presiden (Inpres) untuk 
pembangunan PLBN.

Pertama, Inpres Nomor 6 Tahun 2015 telah menghasilkan 7 PLBN. 

Kedua, Inpres Nomor 1 Tahun 2019 telah menghasilkan 8 PLBN dari 11 PLBN yang direncanakan. 

Baca juga: Viral Gerbong Kereta di Stasiun Bekasi Dicoret-coret, 11 Petugas Dikerahkan Hapus Coretan

Jumlah total PLBN telah dibangun sebanyak 15 PLBN, dengan rincian 8 PLBN telah beroperasi dan diresmikan oleh Presiden, 5 PLBN telah beroperasi dan belum diresmikan, dan 2 PLBN telah selesai dibangun namun belum beroperasi dan belum diresmikan.

Kemudian, untuk meningkatakan keamanan dan ketertiban perbatasan negara wilayah darat, telah dilaksanakan penanganan Jalur Perlintasan Tidak Resmi (JTR) yang berada pada jalur Perlintasan yang tidak terdapat Pos Lintas Batas (PLB) dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang jumlahnya cukup besar. 

Sebagai contoh, di Provinsi Kaliamantan Barat (Kalbar) hingga Tahun 2023 telah dilakukan pemetaan dan pendataan 79 titik lokasi perlintasan JTR. 

BNPP menyatakan bersama seluruh instansi terkait telah melakukan upaya-upaya pengawasan atas penggunaan jalur-jalur tersebut oleh pelintas batas.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved