Eks Dirut Perusahaan Pelat Merah PT BGR Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Penyaluran Bansos
Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Dia juga divonis membayar uang penganti Rp 32 miliar.
Namun uang pengganti itu dikurangi Rp 2,4 miliar yang telah dikembalikannya kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
"Serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 setelah dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000 sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp 29.768.200.000," ujar Hakim Djuyamto.
Vonis demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena para terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah pertimbangan pun mewarnai vonis yang beragam ini.
Untuk membeatkan, perbuatan para terdakwa dianggap tidak membantu upaya pemerintah memberantas korupsi dan mengakibatkan kerugian negara.
Sedangkan untuk meringankan, Majelis memiliki tiga pertimbangan.
Dua di antaranya karena para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kemudian untuk meringankan pula, Majelis mempertimbangkan penyaluran bantuan yang sudah sampai kepada penerima.
"Keadaan yang meringankan Program penyaluran beras yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa telah terlaksana dan sampai kepada para penerima," ujar Hakim Ketua, Djuyamto.
Sebelumnya dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa Kuncoro Wibowo dkk atas perbuatannya yang diduga mengkorupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, perbuatan eks Dirut perusahaan plat merah itu telah merugikan negara hingga Rp 127 miliar.
"Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127.144.055.620," kata JPU KPK dalam dokumen dakwaannya.
Kerugian negara itu lantaran Rp 127 miliar mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, yakni Mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, April Churniawan sebanyak Rp 2.939.748.500, Tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren dan anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani yang juga bagian dari PT BGR sebanyak Rp 121.804.307.120, General Manager PT PTP, Richard Cahyanto sebanyak Rp 2.400.000.000.
Nilai tersebut sudah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/direktur-utama-bgr-logistics-m-kuncoro-wibowo.jpg)