Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Jaksa KPK: Keterangan Saksi Meringankan SYL Tak Relevan dengan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak beralasan apa yang disampaikan oleh kedua saksi itu hanya menjelaskan profil SYL saat masih menjabat sebagai Gubernur.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dua saksi meringankan yang dihadirkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak relevan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya saat ini. 

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan