Selasa, 26 Agustus 2025

Harun Masiku Buron KPK

4 Pengakuan Staf Hasto PDIP Saat Diperiksa Penyidik KPK Soal Harun Masiku, Diceramahi Soal Neraka

Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristianto memberikan sejumlah pengakuan terkait penyitaan barang yang dibawanya oleh penyidik KPK. Ini pengakuannya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Staf Sekjen PDI Perjuangan, Kusnadi usai membuat laporan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Rabu (12/6/2024). 

Selain ke Dewas, Kusnadi pun melapor ke Komnas HAM, Rabu (12/6/2024) dan kini laporannya masih dalam proses penelaahan.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Salestinus mengatakan kliennya bukan menjadi objek dalam perkara Harun Masiku.

Kusnadi saat datang ke KPK hanya sebagai staf Hasto. Di sisi lain tidak ada penjadwalan pemeriksaan terhadap Kusnadi.

"Karena kehadirannya (Kusnadi) di KPK kemarin tanggal 10 Juni 2024 adalah menemani Pak Hasto yang dipanggil KPK sebagai saksi untuk penyidikan suatu tindak pidana korupsi. Tetapi serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus di Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

Menurutnya perbuatan yang dilakukan penyidik KPK audah melanggar hukum dan HAM.

Hak kemerdekaan Kusnadi dirampas penyidik KPK karena ia diperiksa selama 3 jam.

"Melanggar hak asasinya karena dia merasa tersandera. Hak kemerdekanya untuk bebas itu disendera oleh penyidik KPK selama 3 jam di KPK," ujar dia.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan ponsel dan sejumlah barang Hasto dalam rangka menelusuri keberadaan Harun Masiku.

"Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Menurut Budi, penelusuran keberadaan Harun melalui handphone Hasto masih relevan meski Harun Masiku bersatus DPO sejak empat tahun lalu.

Kata Budi, tim penyidik KPK akan mengoptimalkan berbagai cara agar dapat melacak keberadaan Harun Masiku.

"Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil," kata dia.

Terpisah, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebut penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah barang milik Hasto dan stafnya, Kusnadi, telah sesuai prosedur.

Prosedur tersebut telah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.

"Ya sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan