Jumat, 22 Agustus 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

Yofi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Semarang tahun 2017–2021 jadi tersangka baru kasus korupsi di DJKA, kini ditahan sejak 13 Juni–2 Juli 2024.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pembuat komirmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bagian Jawa Tengah, Yofi Oktarisza sebagai tersangka dugaan suap, Kamis (13/6/2024). 

Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto–Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar (Rp49.916.296.000) menggunakan PT PP; Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan–Maos Koridor Banjar–Kroya Lintas Bogor–Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar (Rp12.461.215.900) menggunakan PT PP.

Baca juga: Pakar Hukum Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA di KPK

Selain itu, Peningkatan Jalur KA Km. 356+800–Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar–Kroya (multiyears 2019–2021) dengan nilai paket Rp37 miliar (R37.195.416.000) menggunakan PT PP.

Asep mengatakan, Dion mendapatkan bantuan dari PPK termasuk Yofi untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Secara umum, kata Asep, terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK.

Di antaranya, sebelum pelaksanaan lelang para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun di lokasi tertentu seperti hotel dan lain-lain.

Pada saat dikumpulkan tersebut, PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan.

PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang.

Saat itu, PPK juga memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan-arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.

Setelah memberikan arahan kepada masing-masing rekanan, PPK biasanya secara teknis akan memberikan arahan khusus kepada staf-staf dari masing-masing rekanan.

PPK juga memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.

Yofi Oktarisza juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan.

"Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima fee dari rekanan termasuk Saudara DRS dengan besaran 10 persen sampai dengan 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," jelas Asep.

Baca juga: Komut Insight Investments Wisnu Wardhana Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Asep menyebut, persentase fee dari rekanan saat Yofi menjabat PPK, antara lain untuk PPK sebesar 4 persen; untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 1 persen–1,5 persen; untuk Itjen Kemenhub sebesar 0,5 persen; untuk Pokja Pengadaan sebesar 0,5 persen; dan untuk Kepala BTP sebesar 3 persen.

Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar, termasuk pencairan termin.

Sehingga, pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan