Jumat, 1 Mei 2026

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Terus Dalami Pusaran Korupsi DJKA, Usut Proyek Ngrombo hingga Peran Sudewo

KPK terus menguliti kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
KASUS DJKA - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). KPK terus menguliti kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, Mochamad Andi Hary Murty, di Gedung Merah Putih KPK.
  • KPK mengungkapkan bahwa manipulasi proyek di DJKA secara khusus diduga diarsiteki tersangka Sudewo
  • Sudewo yang seharusnya menjadi pengawas mitra kerja dari Kementerian Perhubungan, malah dimanfaatkan untuk meraup keuntungan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Pada Kamis (30/4/2026), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, Mochamad Andi Hary Murty, di Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan saksi Andi Hary Murty ini difokuskan pada penelusuran hasil penyelidikan terkait pengaturan, pengkondisian, dan rekayasa calon penyedia proyek di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa manipulasi proyek di balai tersebut secara khusus diduga diarsiteki tersangka Sudewo (SDW).

"Saksi didalami terkait pengaturan, pengkondisian, dan plotingan calon penyedia di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo khususnya yang dilakukan oleh tersangka SDW," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Keterlibatan Sudewo dalam rasuah megaproyek ini menjadi sorotan tajam.

Baca juga: KPK Panggil Eks Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal Terkait Kasus Suap Proyek DJKA

Pasalnya, Sudewo yang saat ini berstatus aktif sebagai Bupati Pati periode 2025–2030, justru ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA bukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. 

Ia dijerat atas perbuatannya saat masih menduduki kursi anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

Budi Prasetyo menyayangkan posisi strategis Sudewo yang seharusnya menjadi pengawas mitra kerja dari Kementerian Perhubungan, malah dimanfaatkan untuk meraup keuntungan haram. 

"Tentunya sebagai anggota DPR salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan kepada para mitranya. Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW," ungkap Budi.

Baca juga: KPK Periksa Anggota Dewas Poltrada Bali Zamrides dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus DJKA sendiri terkuak berbarengan dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2026 lalu terkait pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa momentum OTT tersebut menjadi celah pembuka yang strategis untuk menjerat Sudewo dalam dua kasus sekaligus agar proses penegakan hukum berjalan efisien.

"Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan ke penyidikan, jadi sekaligus. Jadi perkara-perkara yang juga menjerat Sudewo, ini kan ada putusan sidangnya ya. Jadi sekaligus, biar tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali," kata Asep Guntur memaparkan strategi penyidikan KPK.

Selain mendalami jejak Sudewo, penyidikan KPK dalam sengkarut DJKA juga terus berkembang dengan dikonfirmasinya tersangka baru untuk wilayah proyek Jawa Timur. 

Fakta ini terungkap di sela-sela agenda pemeriksaan mantan Kepala BTP Kelas I Surabaya, Jumardi, sebagai saksi. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved