Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Saksi Mahkota: BPK Minta Rp12 M untuk Muluskan Audit Keuangan Kementan Dapat Nilai WTP

Kasdi menjelaskan, setelah ada rapat antara pejabat Eselon I Kementan dan BPK, SYL lanjut lakukan pertemuan empat mata dengan anggota IV BPK bernama

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut minta uang Rp12 miliar sebagai syarat agar Kementerian Pertanian (Kementan) dapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan audit anggarannya. 

Hal itu diungkapkan mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono saat beri keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Pernyataan Kasdi itu bermula ketika ia dicecar hakim perihal pertemuannya dengan pihak BPK pada saat menjabat Sekjen Kementan.

"Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?," tanya Hakim.

"Ya, Yang Mulia, opini WTP itu," ucap Kasdi menanggapi.

Diketahui, opini WTP merupakan penilaian tertinggi dalam laporan keuangan kementerian/lembaga dari BPK RI .

Baca juga: 15 Oknum Personel Polrestabes Medan Kini Jadi Buronan Kasus Perampokan Sepeda Motor Modus CoD

Kasdi menjelaskan, setelah ada rapat antara pejabat Eselon I Kementan dan BPK, SYL lanjut lakukan pertemuan empat mata dengan anggota IV BPK bernama Haerul Saleh.

Dalam pertemuan empat mata antara SYL dengan anggota BPK Haerul Saleh, diketahui keduanya mebahas opini WTP tersebut.

"Nah, setelah itu kami diminta untuk 'antisipasi' terkait WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan Eselon I Yang Mulia," ucap Kasdi.

Lebih lanjut dikatakan Kasdi setelah itu terdapat pertemuan kembali antara Kementan melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan auditor BPK bernama Victor.

Baca juga: Disebut Eks Penyidik Halangi Pencarian Harun Masiku, Alexander Marwata KPK: Saya Ketawa Saja

Berdasarkan informasi dari Dirjen PSP itulah kemudian, kata Kasdi, ada permintaan uang dari BPK perihal pengamanan status WTP tersebut.

"Permintaan uang sejumlah Rp 10 Miliar, awalnya Rp 10 Miliar kemudian tambah lagi Rp 2 Miliar. Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," pungkas Kasdi.

Menteri Lakukan Pemerasan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Dalam perkara ini, SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan