Senin, 10 November 2025

Kematian Vina Cirebon

7 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Versi Polri, Terungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang oleh Pelaku

7 fakta baru Kasus Vina Cirebon versi Polri, terungkap ada saksi yang dijanjikan uang oleh pelaku.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
(Istimewa)
7 terpidana kasus Pembunuhan Vina disebut bukan anggota geng motor. Polri membeberkan sejumlah fakta terbaru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM - Polri buka suara terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, pada 2016 lalu.

Dalam perkembangan kasus ini, Polri mengungkap sejumlah fakta baru.

Satu di antaranya, soal dugaan adanya pelaku yang membayar saksi untuk berkata bohong di hadapan penyidik.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky versi Polri:

Tolak Gelar Perkara Khusus

Polri menolak melakukan gelar perkara khusus terhadap tersangka Pegi Setiawan.

Pihak Polri beralasan, berkas perkara penyidikan untuk tersangka Pegi sudah dirasa cukup dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (20/6/2024) ini.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Kendati demikian, Sandi meminta masyarakat untuk tetap mengawal perkembangan kasus ini agar terungkap secara terang benderang.

"Mohon nanti dimonitor mohon nanti ikutin temen-temen sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," jelasnya.

Hasil Visum Vina dan Eky

Baca juga: Mabes Polri Sebut Ada Saksi Kasus Vina yang Diintervensi Dijanjikan Uang untuk Bohong

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkap hasil visum Vina dan Eky yang dibunuh sekelompok orang, 8 tahun lalu.

Sandi berujar, Vina dan Eky mengalami luka parah hingga meninggal dunia.

Di antaranya, leher dan rahang atas bawah, hingga luka berat akibat senjata tajam.

"Kalau bisa kami ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah," ujar Sandi, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (20/6/2024).

"Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," sambungnya.

Ada Saksi yang Dijanjikan Uang

Selain itu, Sandi juga mengungkap pengakuan saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Saksi tersebut mengaku pernah dijanjikan sejumlah uang agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan pada 2016 lalu.

Menurut Sandi, saksi itu dijanjikan uang oleh pihak pelaku.

Namun, ia tidak menyebut siapa sosok pelaku tersebut. 

“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.

Saka Tatal Cenderung Bohong

Lebih lanjut, Sandi juga mengungkapkan terpidana Saka Tatal cenderung berbohong saat diperiksa penyidik terkait pembunuhan Vina dan Eky.

Sandi mengatakan, dugaan ini berdasarkan balai permasyarakatan (bapas) yang mendampingi pemeriksaan Saka Tatal kala itu.

"Bahkan keterangan dari bapas ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya, jadi keterangan dari bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini dari keterangan bapas," ujar Sandi.

Ia juga menepis tudingan yang menyebut Saka Tatal mengalami intimidasi dan tidak didampingi keluarga saat diperiksa.

Selain itu, Sandi turut membantah isu yang menyebut Saka Tatal diperiksa bukan oleh penyidik, melainkan ayah Eky, Iptu Rudiana.

Baca juga: 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Pernah Ajukan Grasi, Tapi Ditolak Presiden Joko Widodo

70 Saksi Diperiksa, 18 di Antaranya Beratkan Pegi

Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) akan melimpahkan berkas tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).

Berkas tersebut dilimpahkan setelah penyidik memeriksa 70 saksi terkait kasus ini.

Menurut Sandi, dari 70 saksi yang telah diperiksa, 18 di antaranya memberikan kesaksian yang memberatkan Pegi.

"Saksi yang diperiksa tersangka kasus pegi ada 70 orang. Di antaranya 18 saksi memberatkan tersangka dan lainnya ada saksi meringankan, saksi ahli pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT membantu penyidik mengungkap kasus ini secara profesional," ujar Sandi, Rabu.

7 Terpidana Pernah Ajukan Grasi

Selama menjalani masa tahanan, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ternyata pernah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sandi mengatakan, pengajuan grasi ketujuh terpidana dilakukan pada 24 Juni 2019 lalu.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Menurut Sandi, pengajuan grasi itu secara tidak langsung menjadi bukti bahwa ketujuh terpidana telah mengakui perbuatannya.

Namun, grasi tersebut akhirnya ditolak oleh Jokowi.

Baca juga: 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Pernah Ajukan Grasi, Tapi Ditolak Presiden Joko Widodo

Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana Ayah Eky

Nama ayah korban Eky, Iptu Rudiana juga terus menjadi sorotan seusai kasus Vina Cirebon ramai diperbincangkan.

Iptu Rudiana telah menjalani pemeriksaan Divisi Propam Polri.

Sandi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran ketika Iptu Rudiana menangani kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu.

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," jelas Sandi.

Ia kemudian mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi tanpa bukti-bukti yang kuat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Hasil Visum Vina dan Eky Korban Pembunuhan di Cirebon, Kadiv Humas Polri: Lukanya Parah, Leher Patah

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Shakti/Erik S, Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved