Kematian Vina Cirebon
Berkas Perkara Pegi Setiawan Dilimpahkan, Lemkapi Yakin Kasus Vina Cirebon Segera Tuntas
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan yakin kasus pembunuhan Vina Cirebon bakal segera tuntas.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Wahyu Aji
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho sebelumnya mengatakan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eki mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus.
Dalam menangani kasus Vina Cirebon ini, para penyidik sangat berhati-hati.
Terlebih, kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi perhatian yang serius oleh bapak Kapolri, bapak Kapolda Jabar, maupun para penyidik, sehingga melakukan penyidikan dengan penuh kehati-hatian," kata Sandi Nugroho, Rabu (19/6/2024).
Sandi mengungkap bentuk kehati-hatian penyidik di antaranya dengan menjabarkan fakta berdasarkan alat bukti yang ada sebagai pedoman dasar.
"Maksudnya adalah tentu saja apa yang disampaikan penyidik sudah mempedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka pegi alias Perong itu untuk dipidanakan," ungkap Sandi.
Sandi mengatakan sejauh ini, polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 70 orang, mulai dari saksi yang memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
"Saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Dan lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," kata Sandi.
Meski begitu, Sandi mengatakan Polda Jawa Barat tetap membuka hotline untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi soal kasus tersebut di nomor 0822-1112-4007.
“Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita Polda Jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa Polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” jelasnya.
Sekadar informasi dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Vina Cirebon, Lemkapi: Bentuk Transparansi
Polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan pelaku terakhir yang diamankan.
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.