Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Minta Blokir Terhadap 10 Rekeningnya Dicabut, Ini Keputusan Hakim
Achsanul Qosasi meminta agar hakim mencabut blokir terhadap 10 rekeningnya yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Ini keputusan hakim.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi.
Uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
BPK pun menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.