Senin, 25 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

2 Kali SYL Hampir Menangis saat Sidang, Ingin Senangkan Keluarga, tapi Tak Tahu Pakai Duit Kementan

Dalam sidang lanjutan, Senin (24/6/2024), eks Mentan SYL dua kali hampir menangis saat bercerita tentang keluarganya.

Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat menjadi saksi mahkota di sidang dugaan gratifikasi di lingkungan Kementan, Senin (24/6/2024) (atas). Istri SYL, Ayunsri Harahap; anak sulung SYL, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang alias Bibie (kiri-kanan bawah) - Saat menjadi saksi mahkota pada sidang yang digelar Senin (24/6/2024), SYL dua kali hampir menangis ketika bercerita tentang keluarganya. 

Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: Penyidik KPK Dalami Aliran Uang Rp 800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri untuk Kondisikan Kasus Sapi

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan