Sabtu, 23 Agustus 2025

Penyidik KPK Dalami Aliran Uang Rp 800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri untuk Kondisikan Kasus Sapi

Tessa memastikan penyidik bisa mendalami setiap fakta sidang apabila masih ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang aktif.

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran uang Rp800 juta dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengondisikan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut muncul sebagai fakta sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Mentan SYL dkk pada Rabu (19/6/2024).

"Akan didalami penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Tessa memastikan penyidik bisa mendalami setiap fakta sidang apabila masih ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang aktif.

"Selama masih ada surat perintah penyidikan yang aktif, penyidik dapat mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul," imbuh Tessa.

Baca juga: Eks Mentan SYL Akui Beri Tas Balenciaga dan Bayar Cicilan Apartemen Biduan Nayunda Nabila

Diberitakan sebelumnya, bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut memberikan perintah kepada jajaran eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang Rp800 juta.

Uang itu nantinya diberikan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Tujuannya adalah untuk mengondisikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Awalnya Ketua Majelis Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengajukan pertanyaan kepada Kasdi soal hubungan SYL dengan Firli.

"Apakah saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan menteri pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?" tanya Hakim Pontoh.

"Ada, saya tau waktu itu selain dari berita, saya juga diberitahu oleh Panji [ajudan SYL] karena Panji sering mendampingi Pak Menteri, bertemu dan di...," jawab Kasdi

"Sering ketemu?" potong Hakim Rianto.

"Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang di foto di lapangan badminton, itu saja yang saya tahu," sebut Kasdi.

"Apakah saudara pernah ndak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji, untuk apa Pak Menteri ketemu dengan ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?" cecar Hakim Rianto.

"Mohon izin Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi nah itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi," ungkap Kasdi.

Adapun kasus pengadaan sapi di KPK saat ini mandek. Perkara itu baru berjalan di tahap penyelidikan.

Kembali ke perkara uang Rp800 juta, Kasdi bilang bahwa uang ratusan juta rupiah itu dikumpulkan melalui sharing atau patungan oleh para eselon I di Kementan.

Permintaan pengumpulan uang itupun sempat disampaikan oleh terdakwa Muhammad Hatta.

"Sharing khusus apa ini? Sharing untuk operasional menteri, lah ini sharing untuk apa lagi?" tanya hakim.

"Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan pada Pak Firli," jawab Kasdi.

"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta?" tanya Hakim Rianto.

"Disampaikan oleh Pak Hatta. Maka, saya mengonfirmasi," jawab Kasdi.

"Ini sharing ini bukan untuk operasional menteri lagi nih?" tanya Hakim Rianto.

"Bukan," jawab Kasdi.

"Jadi untuk kepentingan?" timpal Hakim Rianto.

"Untuk kepentingan tadi," sebut Kasdi.

"Dikumpulkan?" tanya Hakim Rianto kembali.

Kasdi mengatakan uang yang dikumpulkan itu diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar.

Hakim Rianto yang mendengar keterangan itupun mencecar Kasdi soal alasan penyerahan uang itu melalui Irwan.

"Ya, informasi yang saya terima dari Pak Hatta untuk disampaikan awalnya Pak Hatta tidak menyampaikan itu. Setelah beberapa lama Pak Hatta sampaikan termasuk juga Panji sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara Pak Menteri," jawab Kasdi.

"Kombes Irwan. Itu kan beliau kan waktu itu Kapolrestabes Kota Semarang, kenapa harus disampaikan melalui dia?" tanya Hakim Rianto.

"Saya tidak tahu Yang Mulia, yang kami pahami itu saudara Pak Menteri," jawab Kasdi.

"Apakah untuk kepentingan kombes atau kepentingan?" cecar Hakim Rianto.

"Info yang saya terima buat kepentingan Pak Firli," jawab Kasdi.

Kasdi mengatakan uang Rp800 juta itu telah diserahkan ke Hatta. Namun, tak tahu apakah uang itu sudah diterima Firli.

"Maksudnya uang itu dikumpulkan sudah diserahkan ke Pak Hatta?" tanya Hakim Rianto.

"Sampaikan ke Pak Hatta di ruangan saya, dibawa Pak Hatta, informasi dari Pak Hatta diserahkan ke Pak Irwan," jawab Kasdi.

"Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tahu?" tanya Hakim Rianto.

"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.

"Tapi uang itu sudah diserahkan kan ya?" tanya Hakim Rianto.

"Sudah," jawab Kasdi.

"Apakah ada tanda terima saudara ndak tahu?" tanya Hakim Rianto memastikan.

"Tidak tahu," jawab Kasdi.

SYL yang juga politikus Partai Nasdem didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan