OTT KPK di Sulawesi Tenggara
Abdul Azis Jauh-jauh dari Koltim ke Jakarta demi Atur Pemenang Tender Proyek RSUD, Minta Fee Rp9 M
Bupati Koltim, Abdul Azis, rela jauh-jauh datang ke Jakarta untuk mengatur pemenang tender proyek RSUD di wilayahnya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.com - Politisi NasDem yang merupakan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024-2029, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di wilayahnya.
Sebagai informasi, proyek RSUD Kelas C di Koltim merupakan bagian dari program prioritas nasional.
Tak hanya Abdul Azis, ada empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu:
- Andi Lukman Hakim (ALH), PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes);
- Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek;
- Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari kontraktor pelaksana, PT Pilar Cadas Putra (PT PCP);
- Arif Rahman, KSO PT PCP.
PT PCP adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan jasa konstruksi, meliputi pembangunan bangunan kesehatan, pendidikan, dan sektor konstruksi lainnya, dikutip dari laman resminya.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Dalam kasus ini, Abdul Azis disebutkan KPK memiliki peran yang sangat sentral.
Baca juga: Gesture dan Reaksi Abdul Azis saat Diumumkan Tersangka oleh KPK: Tenang, Tatapan Tajam, Kepala Tegak
Pada Januari 2025, ia bersama pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, diduga secara khusus datang jauh-jauh ke Jakarta untuk bertemu pihak Kemenkes demi mengatur pemenang tender proyek RSUD.
"Diduga untuk melakukan pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," jelas Asep.
Dua bulan setelah berkunjung ke Jakarta, tepatnya pada Maret 2025, Pemkab Koltim menetapkan PT PCP sebagai pemenang tender dengan kontrak Rp126,3 miliar.
Dari situ, Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar, delapan persen dari nilai proyek.
Dari kesepakatan itu, PT PCP lewat Deddy pada Agustus 2025, menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diberikan kepada Ageng.
Dari Ageng, uang itu diteruskan kepada Yasin yang merupakan staf Abdul Azis.
Uang itu kemudian digunakan Abdul Azis untuk memenuhi kebutuhannya.
"Penyerahan dan pengelolaan uang itu diketahui oleh Saudara, yang di antaranya membeli kebutuhan Saudara ABZ (Abdul Azis)" ungkap Asep.
Akibat perbuatannya, Abdul Azis, Ageng, dan Andi Lukman dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.