Kamis, 7 Agustus 2025

KPK: Kepatuhan LHKPN DPR-DPRD Terendah, Kalah dari BUMN dan Eksekutif

KPK ungkap DPR-DPRD paling malas lapor kekayaan. Publik bertanya: bagaimana bisa lembaga pembuat undang-undang abai soal integritas?

Dok DPR
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya komitmen pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan anggota legislatif (DPR RI-DPRD). Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I Tahun 2025 yang digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

“Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo.

Berdasarkan data KPK, kepatuhan pelaporan LHKPN anggota dewan di tingkat pusat hanya mencapai 83,97 persen. Di tingkat daerah, angkanya sedikit lebih tinggi, yakni 88 persen. Kedua angka ini berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 91,26 persen.

Sebagai perbandingan, lembaga yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 98,74 persen. Sementara lembaga eksekutif pusat mencatat 92,33 persen, BUMN 95,26 persen, BUMD 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen.

KPK menilai rendahnya kepatuhan ini berpotensi menghambat upaya pencegahan korupsi. Ibnu menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari transparansi dan integritas pejabat publik.

“Untuk itu, KPK mendorong seluruh lembaga negara, terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca juga: PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online

Ibnu juga menambahkan bahwa LHKPN berperan penting dalam memperkaya analisis perkara korupsi. Kepatuhan dalam pelaporan menjadi indikator akuntabilitas dan tanggung jawab pejabat publik terhadap masyarakat.

Temuan ini memperlihatkan tantangan serius dalam membangun budaya transparansi di lembaga legislatif. KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi integritas penyelenggara negara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan