Respons Bamsoet Usai Dapat Sanksi dari MKD
Bamsoet disanksi karena pernyataannya soal seluruh partai politik setuju untuk melakukan Amandemen UUD 1945.
Bamsoet diadukan ke MKD oleh seorang bernama Muhammad Azhari pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Baca juga: Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik, Bamsoet Kirim Surat ke MKD DPR RI
Azhari menilai, pernyataan Bamsoet soal seluruh partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 melanggar kode etik.
Menurutnya, Bamsoet menyampaikan pernyataan tidak sesuai kapasitasnya. Lagipula, belum ada persetujuan dari parpol untuk melakukan amandemen UUD 1945.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Azhari berpendapat, bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945.
Sebab, partai politik lainnya pun belum tentu sepakat dengan usulan tersebut.
"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," ujarnya.
Bamsoet Apresiasi Kegiatan Riding dan Fun Shooting PERIKHSA Riders |
![]() |
---|
Koleksi Satwa Liar Bambang Soesatyo, Merak di Duren Sawit hingga Singa Putih di Vila Bali |
![]() |
---|
Ketua Dewan Pembina IMI Bamsoet: IMX 2025 Tunjukkan Kreativitas Anak Bangsa ke Panggung Dunia |
![]() |
---|
Pemain Naturalisasi Malaysia Soroti Sanksi FIFA: Keputusan yang Membingungkan |
![]() |
---|
Bamsoet Tegaskan Merak Biru yang Dipelihara Bukan Jenis Satwa Dilindungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.