Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kubu Firli Bahuri Bantah SYL Pernah Serahkan Uang Rp1,3 M: Semua Bohong, Fitnah
Bantahan kubu Firli Bahuri soal SYL serahkan uang Rp1,3 M, sebut fitnah hingga singgung upaya hukum.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan SYL kepada Firli bernilai Rp1,3 miliar.
Uang Rp500 juta diakui SYL diserahkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat sebagaimana foto viral yang beredar.
SYL menyebut uang tersebut diserahkan dalam bentuk valuta asing dolar Amerika Serikat.
Menurut SYL, uang tersebut diserahkan melalui masing-masing ajudan.
Kasus SYL
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: SYL Bicara soal Pertemuan dengan Eks Ketua KPK Firli Bahuri di GOR Tangki hingga Fotonya Viral
Baca juga: Sidang SYL, Saksi Ungkap Sebagian Honor Pengacara Febri Diansyah Dkk Berasal Dari Dana Kementan
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.