Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Tak Tahu Soal Setor Rp 2 M ke Rekening Penampungan KPK, Akui Serahkan Rp 1,3 M ke Firli Bahuri

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyetor uang Rp 2 miliar ke rekening penampungan KPK dan serahkan duit ke eks Ketua KPK Firli Bahuri

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

Mereka yang mengirim uang ke rekening penampung, lanjut Asep, biasanya ketakutan karena merasa tidak seharusnya menerima duit tersebut.

“Kadang kala orang mengembalikan uang ke rekening penampungan itu tidak atau tanpa identitas ... ‘kenapa kok saya merasa dapat gitu ya, kebagian dari uang tersebut’, jadi dia ketakutan sendiri,” jelas Asep.

Dugaan Uang Rp 1,3 M Mengalir ke Firli Bahuri

Dalam sidang pun terungkap bila SYL menggelontorkan uang Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.

SYL mengaku uang Rp 1,3 miliar tersebut diserahkan sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri.

Penyerahan pertama sebesar Rp 500 juta di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Penyerahan kedua sebesar Rp 800 juta.

SYL menyebut uang Rp 500 juta itu diserah-terimakan melalui masing-masing ajudan.

Uang Rp 500 juta yang diserahkan di GOR itu disebut SYL berbentuk valuta asing.

Baca juga: Kubu Firli Bahuri Bantah SYL Pernah Serahkan Uang Rp1,3 M: Semua Bohong, Fitnah

"Keterangan Panji (ajudan SYL) waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?" tanya hakim.

"Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia. Di GOR," ujar SYL.

"Berapa uangnya waktu itu?" tanya Hakim Pontoh.

"Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi saya perkirakan di 500-an lah," katanya.

Uang Rp 500 juta yang diserahkan di GOR itu disebut SYL berbentuk valuta asing.

Sementara, uang Rp 800 juta terungkap dari pengakuan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota dalam kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Uang tersebut disebut-sebut diserahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta melalui Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar kepada Firli Bahuri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved