Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kronologi Kasus Korupsi di Kementan, SYL dan Dua Mantan Anak Buahnya Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Syahrul Yasin Limpo akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) Jumat (28/6/2024).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat diisukan akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Dalam postingan yang beredar di Instagram, disebutkan SYL bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.
Mengenai isu tersebut, kala itu, pihak KPK membantah Mentan Syahrul ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, KPK membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya memang sedang membuka penyelidikan suatu kasus dugaan korupsi di Kementan.
Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk pengumpulan alat bukti.
"Saat ini masih proses lidik," kata Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
- SYL Diperiksa
Selanjutnya, SYL menjalani pemeriksaaan di KPK berapa kali sebelum dijadikan tersangka gratifikasi.
Pada Senin (19/6/2023), SYL memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung ACLC atau KPK lama, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat itu, Eks Mentan dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, SYL menjelaskan alasan dirinya tak memenuhi panggilan sebelumnya.

Menurutnya, ia sedang mengikuti forum G20 di Indonesia, sehingga pada pemanggilan keduanya pada Jumat (15/6/2023) tak bisa menghadirinya.
"Hari ini (dulu) saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara, kelompok kerja dan penas. Yang terakhir saya harus ke India dalam forum G20, dan banyak pertemuan yang harus saya lakukan atas nama negara," kata Syahrul di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Pemanggilan ke KPK tersebut, ketiga kalinya bagi Syahrul Limpo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.