Kamis, 21 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK: Saya Tidak Mengerti

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tak mengerti kata tamak seperti yang diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Ia merespons disebut tamak oleh jaksa KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tak mengerti kata tamak seperti yang diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

SYL diketahui dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya nggak ngerti kata tamak itu," kaya SYL kepada awak media setelah persidangan.

Ia mengatakan perintah untuk meminta uang di persidangan, hanya berdasarkan katanya.

"Tetapi perintah untuk minta uang dan lain, dia (Jaksa) tidak dengar langsung. Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ucapnya.

Sebelumnya Jaksa KPK mengatakan motif SYL melakukan tindak pidana karena motif tamak.

Baca juga: SYL dan Dua Anak Buahnya Kompak Ajukan Pembelaan Sikapi Tuntutan Jaksa KPK

Hal tersebut diungkapkan jaksa saat membacakan pertimbangan yang memberatkan SYL hingga dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa memberikan tiga pertimbangan yang memberatkan SYL.

Pertama, SYL selaku terdakwa tidak berterus terang atau berbeli-belit dalam memberi keterangan.

Kedua, tindakan SYL selaku menteri telah menciderai kepercayaabn masyarakat Indonesia.

Baca juga: 4 Hal Memberatkan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan

Ketiga, perbuatan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa membacakan tuntutan.

Untuk hal meringankan, jaksa melihat usia SYL yang sudah berusia lanjut.

"Hal meringankan terdakwa sudah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," kata jaksa.

Selain dituntut 12 tahun penjara, SYL pun diwajibkan membayar denda Rp 500 juta.

Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.

Jaksa menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan