Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Dipecat dari Ketua KPU, Berikut 4 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asyari oleh DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penulis:
Hasanudin Aco
Pada 26 Oktober 2023, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terkait dengan aturan jumlah caleg perempuan yang menjadi polemik.
Kasus ini tercantum dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023, dikutip dari Kompas.com (27/10/2023).
Anggota majelis pemeriksaan DKPP, Muhammad Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya memberikan sanksi karena Hasyim tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional terkait dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut berisi tentang metode penghitungan keterwakilan caleg perempuan paling sedikit 30.
Saat MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut, KPU RI justru tidak menindaklanjuti dengan cara merevisi aturan.
3. Kasus dengan “Wanita Emas”
Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni yang sering dijuluki "wanita emas".
Ia mengaku telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke beberapa tempat, dilansir dari Kompas.com (3/4/2023).
Padahal, Hasyim seharusnya sudah mendapatkan surat tugas untuk hadir dalam penandatanganan dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
Terlebih, dalam waktu yang bersamaan, masih berlangsung verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu calon pendaftar peserta pemilu.
Kedekatan Hasyim dan Hasnaeni terbukti melalui percakapan antara keduanya yang menjadi alat bukti dalam persidangan.
4. Kasus Irman Gusman
Sanksi juga diberikan kepada Hasyim terkait dengan perkara yang diadukan oleh mantan Ketua DPD, Irman Gusman.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024), Irman Gusman merupakan mantan terpidana korupsi yang berupaya untuk maju kembali sebagai senator di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.
Dalam kasus Irman Gusman, menurut DKPP, KPU RI telah terbukti tidak cermat, tidak teliti, dan lalai dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat usai adanya tanggapan masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS).
Seharusnya, Irman dari awal tidak ditetapkan sebagai calon senator karena sesuai dengan keputusan MK.
Dalam putusan MK, disebutkan bahwa mantan terpidana yang mendapat hukuman lima tahun atau lebih, masih perlu menunggu masa jeda lima tahun setelah bebas, apabila ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Sebagai informasi, Irman baru bebas tanpa syarat pada 26 September 2019 dan belum sesuai syarat dari MK.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Respons Komnas HAM Soal Keppres Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU |
---|
Imbas Tindakan Etik Ketua KPU, Komnas HAM Dorong Semua Penyelenggara Pemilu Implementasikan UU TPKS |
---|
Usai Buat Hasyim Asyari Dipecat dari KPU, CAT Balik ke Belanda dan Mulai Aktivitas Seperti Biasa |
---|
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari |
---|
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.