Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun, Aset 7 Tersangka Disita
Kejagung mengumumkan kerugian atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa mencapai Rp 1,1 triliun.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Dewi Agustina
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
"Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).
Selain itu, mereka juga secara bersama-sama tidak mengindahkan feasibility study.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.