Kamis, 28 Agustus 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Asusila, Pengamat: Langkah Awal Masuk Sidang Kasus Kriminal

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah nilai keputusan DKPP pecat Ketua KPU jadi langkah awal Hasyim Asyari masuk sidang kriminal.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Hasyim Asyari di Kantor DKPP RI, Jakarta usai mengikuti sidang perdana pelanggaran kode etik pemilu terkait dugaan asusila terhadap PPLN, Rabu (22/5/2024). Pengamat politik Dedi Kurnia Syah nilai keputusan DKPP pecat Ketua KPU jadi langkah awal Hasyim Asyari masuk sidang kriminal. 

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung. 

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu. 

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum  juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Baca juga: Komisi II DPR Dukung Langkah DKPP Pecat Hasyim Asyari dari Ketua KPU, Guspardi: Keputusan Tepat

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli. 

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan