Kamis, 28 Agustus 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Asusila, Pengamat: Langkah Awal Masuk Sidang Kasus Kriminal

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah nilai keputusan DKPP pecat Ketua KPU jadi langkah awal Hasyim Asyari masuk sidang kriminal.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Hasyim Asyari di Kantor DKPP RI, Jakarta usai mengikuti sidang perdana pelanggaran kode etik pemilu terkait dugaan asusila terhadap PPLN, Rabu (22/5/2024). Pengamat politik Dedi Kurnia Syah nilai keputusan DKPP pecat Ketua KPU jadi langkah awal Hasyim Asyari masuk sidang kriminal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah mengomentari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari yang resmi dipecat dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kasus tindakan asusila.

Menurut Dedi keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut jadi langkah awal Hasyim Asyari masuk sidang kriminal.

Mulanya Dedi mengatakan secara umum sanksi pemecatan tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak Hasyim menerima sanksi berat pertamanya.

Tetapi lobi politik bisa saja mempengaruhi, dan keputusan ini semacam mengulang keputusan MKMK atas pemberhentian ketua MK.

Atas hal itu ia memperkirakan tidak berpengaruh dan tidak pula berdampak pada proses pemilihan yang sudah berlangsung.

“Terlebih, jika putusan itu bersandar pada skandal moral yang dilakukan ketua KPU, maka jelas ini bukan wilayah pemilihan. Hanya soal etika ketua KPU yang memang buruk,” kata Dedi, Kamis (4/7/2024).

Kemudian Dedi menilai keputusan tersebut sudah seharusnya menjadi langkah awal untuk membawa Hasyim ke sidang kasus kriminal.

Bukan hanya soal posisi jabatannya, melainkan status hukum yang seharusnya melekat padanya.

“Sudah sepadan jika Hasyim juga diberhentikan dari komisioner KPU, karena jelas tidak layak berada di sana,” jelasnya.

Baca juga: 5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asyari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU

Dedi menilai putusan tersebut juga perlu dikritik, karena asusila semestinya tidak perlu melibatkan DKPP.

“Itu sepantasnya ditangani secara pidana, DKPP akan jauh lebih potensial mengurusi etika kepemiluan, dan pada periode Hasyim sebenarnya cukup banyak kecacatan norma kepemiluan,” tegasnya.

Sebelumnya eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dirinya yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024).

Sebagaimana diketahui Hasyim kini telah dipecat oleh DKPP sebagai ketua dan anggota KPU RI sebab terbukti melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu. 

Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Hasyim merasa bersyukur atas putusan DKPP itu. Ia kini merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai ketua KPU. 

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan