Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
SYL Ungkit Istilah 'Asal Bapak Senang' dalam Pembelaannya, Salahkan Pegawai Kementan yang Cari Muka
SYL pun mengakui anggota keluarganya didekati beberapa pegawai Kementan. Pendekatan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pembelian tiket.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.