Selasa, 19 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila

Menurut penasihat hukum, Nayunda Nabila selaku biduan dibayar secara profesional sebagai pengisi acara di Kementerian Pertanian.

Penulis: Ashri Fadilla
Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Pedangdut Nayunda Nabila membeberkan awal mula perkenalannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat hadir sebagai saksi di persidangan lanjutan kasus Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (29/5/2024). 

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Mark Up Harga Beras Impor, Bulog Mengaku jadi Korban

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan