Selasa, 19 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kubu SYL dan Jaksa KPK Saling Sindir Jelang Sidang Putusan, Pantun Dibalas Pertanyaan Nurani

Pihak SYL dan Jaksa KPK saling sindir saat membacakan replik dan duplik dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). 

Menurut penasihat hukum, jika tidak ikut terharu atas tangisan tersebut, maka nuraninya dipertanyakan.

"Tangis Terdakwa yang jujur disampaikan Terdakwa tanpa rekayasa karena benar-benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jika kita tidak terharu dengan tangis terdakwa, maka perlu dipertanyakan tentang Nurani kita semua," katanya.

Dalam dupliknya, pihak SYL menilai bahwa jaksa KPK tak bisa membuktikan adanya aliran uang tidak sah untuk biduan, Nayunda Nabila.

"Hal itu tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," ujar penasihat hukum SYL.

Menurut penasihat hukum, Nayunda dibayar secara profesional sebagai pengisi acara di Kementan.

SYL diketahui dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Selain itu, SYL pun dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta yang dilelang tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun.

Jaksa menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(Tribunnews.com/ ashri/ ilham)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan