Kamis, 14 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Mahfud MD Sentil Polda Jabar seusai Pegi Bebas: Sangat Jahat Menghukum Orang Tak Bersalah

Beri 'hormat' pada hakim Kasus Vina, Mahfud MD soal Pegi: Sangat jahat menghukum orang tak bersalah.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
Istimewa
Mahfud MD dalam tayangan kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/05/2024). Terkini, Mahfud MD mengomentari bebasnya Pegi Setiawan seusai memenangkan praperadilan melawan Polda Jawa Barat (Jabar). 

"Oleh sebab itu daripada tidak jelas lebih baik diputus, tidak jelas kesalahannya, tidak jelas subjeknya."

"Kan subjek pelakunya tidak jelas kalau itu Pegi."

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, bahwa menghukum orang yang tak bersalah adalah tindakan yang sangat jahat.

"Dalam prinsip hukum pidana ada adagium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah," jelasnya.

"Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya."

Mahfud lantas memberikan salam hormat untuk Hakim Eman Sulaeman dan tim pengacara Pegi.

Ia berujar, pengacara Pegi telah berjuang membebaskan pria 27 tahun tersebut dari tuduhan kasus Vina.

"Oleh sebab itu, saya tabiklah kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan berani, jujur, dan kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi."

"Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang menyatakan menerima dan melaksanakan putusan," tutup Mahfud.

Baca juga: Tak Sependapat dengan Mahfud, Airlangga Nilai Komisioner KPU Masih Layak Gelar Pilkada

Nasib Polda Jabar setelah Pegi Bebas

Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima praperadilan Pegi, Polda Jabar kini menjadi sorotan.

Bahkan, muncul desakan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Desakan itu bermunculan seiring dengan aksi salah tangkap Polda Jabar dalam kasus Vina.

Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi turut menyuarakan agar Kapolri mencopot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar.

Ia menilai, dua orang tersebut harus bertanggungjawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik Polda Jabar juga dianggap melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Momen Kepulangan Pegi Setiawan Diwarnai Pencopetan, Anggota Keluarga Jadi Korban

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan