Sabtu, 9 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bebas, Eks Kapolda Jabar Desak Itwasum dan Propam Polri Periksa Ulang Iptu Rudiana

Eks Kapolda Jabar mendesak Itwasum dan Propam Polri memeriksa ulang Iptu Rudiana usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak terbukti menjadi tersangka.

Kolase Tribunnews.com/Tribun Jabar
Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana dan Pegi Setiawan. Eks Kapolda Jabar mendesak Itwasum dan Propam Polri memeriksa ulang Iptu Rudiana usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak terbukti menjadi tersangka. 

“Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar, atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh. Yang jelas, penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun bukti lain,” pungkasnya.

Hakim PN Bandung Putuskan Pegi Setiawan Bebas

Sebelumnya, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Baca juga: Kesalahan Kasus Pegi Disebut Bersumber dari Pejabat yang Tangani Kasus Vina Cirebon Sejak 2016

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan