Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Kasdi dan Muhammad Hatta 4 Tahun

Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (11/7/2024).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini, Kamis (11/7/2024). Ketiga terdakwa, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono. 

SYL dan keluarga serta kolega telah menikmati hasil tindak pidana.

Sementara hal yang meringankan, yakni SYL sudah berusia lanjut kurang lebih 69 tahun.

Ia belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan pangan saat pandemi Covid-19.

SYL mendapat banyak penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya.

SYL bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan.

Ia telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak korupsi terdakwa.

- Muhammad Hatta: 4 tahun penjara

Hal yang memberatkan Muhammad Hatta, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sepanjang pengamatan hakim terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Terdakwa tidak menikmati hasil tindak korupsi secara materi, dan terdakwa mengakui dan menyesal perbuatannya.

- Kasdi Subagyono: 4 tahun penjara

Hal yang memberatkan Kasdi Subagyono, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara keadaan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sepanjang pengamatan hakim terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Kasdi Subagyono tidak menikmati hasil tindak korupsi secara materi, terdakwa mengakui dan menyesal perbuatannya.

Tuntutan SYL, Kasdi, dan Muhammad Hatta

Dalam perkara ini, SYL sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca juga: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan