Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Kasdi dan Muhammad Hatta 4 Tahun
Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (11/7/2024).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini, Kamis (11/7/2024). Ketiga terdakwa, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Kemudian, Jaksa menuntut Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)
Sumber: TribunSolo.com
Tags
vonis SYL
SYL
Kasdi Subagyono
Muhammad Hatta
Syahrul Yasin Limpo
dugaan korupsi di Kementerian Pertanian
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.