Kamis, 25 September 2025

Rapat DPD RI Ricuh

Senator Nyaris Baku Hantam, Ini Isi Lengkap Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD

Rapat Paripurna DPD RI ke-12, Masa Sidang V 2023-2024, dengan agenda pembacaan rancangan perubahan tata tertib (tatib) diwarnai kericuhan

Editor: Wahyu Aji
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) berujung ricuh. 

(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tata cara pemilihan pimpinan DPD

Pasal 47

(1) Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara.

(2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Anggota tertua dan 1 (satu) orang Anggota termuda.

(3) Dalam hal Anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, digantikan oleh Anggota tertua dan/atau termuda berikutnya.

(4) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bertugas memimpin sidang penetapan jadwal awal masa jabatan dan pemilihan Pimpinan DPD.

(5) Masa jabatan pimpinan sementara berakhir pada saat Pimpinan DPD terpilih mengucapkan sumpah/janji

Pasal 48

Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat, dan
memperhatikan keterwakilan wilayah.

Pasal 49

(1) Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara.

Pasal 50

(1) Pemilihan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran bakal calon di masing-masing sub wilayah;
b. pemilihan calon pimpinan di masing-masing sub wilayah; dan
c. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dalam sidang paripurna.

(2) Dalam hal pemilihan Pimpinan DPD yang dilaksanakan di setiap sub wilayah, pimpinan sidang dipimpin oleh anggota tertua dan anggota termuda dari sub wilayah tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan