Rapat DPD RI Ricuh
Senator Nyaris Baku Hantam, Ini Isi Lengkap Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD
Rapat Paripurna DPD RI ke-12, Masa Sidang V 2023-2024, dengan agenda pembacaan rancangan perubahan tata tertib (tatib) diwarnai kericuhan
Editor:
Wahyu Aji
(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tata cara pemilihan pimpinan DPD
Pasal 47
(1) Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara.
(2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Anggota tertua dan 1 (satu) orang Anggota termuda.
(3) Dalam hal Anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, digantikan oleh Anggota tertua dan/atau termuda berikutnya.
(4) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bertugas memimpin sidang penetapan jadwal awal masa jabatan dan pemilihan Pimpinan DPD.
(5) Masa jabatan pimpinan sementara berakhir pada saat Pimpinan DPD terpilih mengucapkan sumpah/janji
Pasal 48
Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat, dan
memperhatikan keterwakilan wilayah.
Pasal 49
(1) Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara.
Pasal 50
(1) Pemilihan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran bakal calon di masing-masing sub wilayah;
b. pemilihan calon pimpinan di masing-masing sub wilayah; dan
c. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dalam sidang paripurna.
(2) Dalam hal pemilihan Pimpinan DPD yang dilaksanakan di setiap sub wilayah, pimpinan sidang dipimpin oleh anggota tertua dan anggota termuda dari sub wilayah tersebut.
Rapat DPD RI Ricuh
Ini Tujuan Senator Filep Wamafma Interupsi Ketua DPD RI dalam Rapat Paripurna Kemarin |
---|
Data dan Fakta: Mengapa Rapat DPD RI Kerap Ricuh Saat Membahas Jabatan Pimpinan? Nyaris Baku Hantam |
---|
Ricuh di Sidang Paripurna DPD RI Berawal ketika La Nyalla Sempat 'Acuhkan' Interupsi Senator |
---|
Sosok Maya Rumantir, si 'Pendingin' Ricuh Rapat DPD, Dulu Penyanyi dan Dekat dengan Anak Presiden |
---|
Jadi Kandidat Ketua, Sultan Najamudin Siap Bawa DPD RI Lebih Baik dari Era La Nyalla |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.