Minggu, 28 September 2025

Rapat DPD RI Ricuh

Senator Nyaris Baku Hantam, Ini Isi Lengkap Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD

Rapat Paripurna DPD RI ke-12, Masa Sidang V 2023-2024, dengan agenda pembacaan rancangan perubahan tata tertib (tatib) diwarnai kericuhan

Editor: Wahyu Aji
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) berujung ricuh. 

Pasal 51

(1) Pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:

a. bakal calon harus mendapatkan minimal dukungan dari 7 (tujuh) Anggota yang berasal dari 5 (lima)
provinsi yang berbeda di sub wilayah tersebut;

b. setiap anggota hanya dapat memberikan dukungan untuk 1 (satu) bakal calon Pimpinan DPD;

c. apabila terdapat 1 (satu) orang Anggota yang memberi lebih dari 1 (satu) dukungan kepada bakal calon, maka Anggota yang bersangkutan wajib mengklarifikasi dukungannya dalam rapat sub wilayah tersebut;

d. jika Anggota tersebut tidak dapat mengklarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c maka dukungan
tersebut dinyatakan batal;

e. dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa surat pernyataan tertulis yang ditandatangani
di atas materai, berisi hal-hal sebagai berikut:

1. nama bakal calon yang didukung.

2. asal provinsi bakal calon.

f. bakal calon wajib menandatangani pakta integritas dan menyampaikan visi dan misi.

(2) Pimpinan sementara menyampaikan nama bakal calon yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bakal calon terpilih dalam rapat masingmasing sub wilayah.

Pasal 52

Pemilihan calon pimpinan di sub wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme:

a. bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a ditetapkan menjadi calon pimpinan sub wilayah tersebut;

b. calon pimpinan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipilih oleh seluruh Anggota dalam sub wilayah tersebut dengan sistem 1 (satu) Anggota 1 (satu) suara;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan