Senin, 8 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Dedi Mulyadi Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon: Dia yang Melapor, Dia juga yang Memproses

Dedi Mulyadi, turut mendampingi keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon, Hadi Saputra melayangkan pelaporan terhadap Iptu Rudiana

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi saat menyambangi Bareskrim Polri mendampingi keluarga terpidana Hadi Saputra dalam kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon, Rabu (17/7/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi, turut mendampingi keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon yakni Hadi Saputra melayangkan pelaporan terhadap Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Dedi membeberkan alasan kenapa Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah kandung dari Eky diduga terlibat dalam perkara ini.

Kata dia, Rudiana merupakan pelapor terhadap perkara tewasnya Vina dan Eky.

Namun, Iptu Rudiana juga merupakan pihak kepolisian yang turut memproses pelaporan terhadap para terpidana saat ini, termasuk Hadi.

"Pak Rudiana itu melaporkan berita yang dialami anaknya (Eky) itu sebagai pribadi sebagai masyarakat sipil biasa kemudian setelah Rudiana melaporkan tadi yang disampaikan oleh kuasa hukum pak Rudiana menangani," kata Dedi Mulyadi saat menyambangi Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Dengan begitu, Dedi Mulyadi menilai kalau Iptu Rudiana tidak memiliki kapasitas untuk memproses laporan yang dilayangkan atas dirinya sendiri.

Baca juga: Iptu Rudiana Tak Hanya Dilaporkan soal Kesaksian Palsu, Diduga Aniaya Terpidana Kasus Vina

Pasalnya, Rudiana bertugas di satuan narkoba sedangkan seharusnya kasus yang dilaporkan itu ditangani reskrim Polda Jawa Barat.

"Jadi peristiwanya adalah pak Rudiana melaporkan sebagai warga sipil kemudian pak Rudiana menangani sebagai anggota dari satuan unit narkoba nanti kaji dari prosedur hukumnya. bolehkah orang dia pelapor dan dia yang menangani," kata dia.

Tak hanya itu, dalam laporan keluarga Hadi juga disampaikan kalau dalam proses pemeriksaan terhadap para terpidana, turut ada tindakan aniaya.

Demikian keterangan itu disampaikan kuasa hukum keluarga Hadi Saputra, Jutek Bongso.

Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Pegi Setiawan Ungkap Kesiapannya Bantu Terpidana Kasus Vina di Sidang PK

"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," kata Jutek.

"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami Laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," sambungnya.

Jutek menduga, penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana, yakni para terpidana dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

Senada dengan Jutek, rekan kuasa hukum lainnya yakni Rully Panggabean mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Kata dia, pelaporan itu mungkin saja dilakukan oleh terpidana yang lain dalam waktu dekat ini.

"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan untuk itu maka kawan-kawan terpidana yg lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu," tandas Ruly.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan