Jumat, 26 September 2025

SKD Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Larangan di Lokasi Ujian

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2024 secara umum akan dimulai pada hari ini, Kamis (18/7/2024).

IG @bkngoidofficial
SKD Sekolah Kedinasan 2024 dimulai hari ini, Kamis (18/7/2024). Di dalam ruangan ujian, peserta dilarang untuk membawa makanan, minuman dan merokok. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2024 secara umum akan dimulai pada hari ini, Kamis (18/7/2024).

Saat mengikuti ujian, peserta SKD Sekolah Kedinasan wajib untuk membawa Kartu Ujian hingga kartu identitas asli.

Di dalam ruangan ujian, peserta dilarang untuk membawa makanan, minuman dan merokok.

Berikut adalah tata tertib SKD Sekolah Kedinasan 2024:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Peserta wajib membawa KTPelektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai qrcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang atau bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli atau surat kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kartu Peserta untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

3. Peserta yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan wajib mencetak Biodata IKD tersebut.

4. Peserta yang hadir harus sesuai dengan foto dan identitas yang ada di Kartu Peserta.

5. Peserta wajib menggunakan pakaian setelan hitam putih (polos), rapi, sopan, dan bersepatu.

6. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, dan sejenisnya.

7. Peserta dilarang menggunakan masker selama di ring I, II, dan III.

Baca juga: Jadwal SKD Sekolah Kedinasan 2024 per Sesi, Catat Jamnya

8. Peserta di dalam ruang ujian (Ring I) dilarang mengenakan dan/atau membawa:

  • aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin dan lain-lain);
  • ikat pinggang;
  • buku atau catatan lainnya;
  • kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, kertas selain dari panitia, dan alat tulis selain pensil kayu;
  • alat pendengar;
  • flashdisk dan/atau alat penyimpanan data elektronik lainnya;
  • senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
  • menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test.

9. Peserta dilarang:

  • bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi selama ujian berlangsung;
  • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung;
  • keluar ruang ujian (Ring I), kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian (Ring I);
  • merokok dalam ruang ujian (Ring I); dan
  • menyebarkan soal ujian melalui media apapun.

10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal ujian sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 tidak diizinkan masuk untuk mengikuti ujian atau dianggap gugur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan