Kamis, 14 Agustus 2025

Kabupaten Lebak Jadi Proyek Percontohan Pemanfaatan Data Regsosek Lewat Aplikasi Sepakat

Kabupaten Lebak, Banten, menjadi proyek percontohan pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi

Editor: Dodi Esvandi
HANDOUT
Kabupaten Lebak, Banten, menjadi proyek percontohan pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi melalui aplikasi Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Terpadu (SEPAKAT). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabupaten Lebak, Banten, menjadi proyek percontohan pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi melalui aplikasi Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Terpadu (SEPAKAT).

Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengungkapkan, Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu alias SEPAKAT sangat membantu pembangunan di daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengawasan dan evaluasi sehingga lebih tepat sasaran.

“Validitas data menjadi hal yang krusial untuk memastikan program pemerintah yang berorientasi kepada layanan yang lebih inklusif. Kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan target pembangunan prioritas," ujar Iwan saat membuka Forum Kolaborasi Pemanfaatan Data Informasi Pembangunan Daerah dalam SIPD-RI dan SEPAKAT di Kabupaten Percontohan Lebak, di kantor Setda Lebak, Rabu (24/7/2024).

"SEPAKAT menjadi solusi bagi Kabupaten Lebak untuk mengatasi tiga masalah krusial yaitu penanggulangan kemiskinan ekstrim, penanganan stunting dan penanganan inflasi,” imbuhnya.

Forum Kolaborasi Pemanfaatan Data Informasi Pembangunan Daerah dalam SIPD-RI dan SEPAKAT di Kabupaten Percontohan Lebak diselenggarakan bersama Kemendagri, Bappenas dan Pemkab Lebak, dengan dukungan dari SKALA, Program Kemitraan Australia-Indonesia.

Baca juga: Bappenas Gelar Kompetisi Maskot Indonesia untuk World Expo 2025 Osaka, Ada Hadiah Rp 100 Juta

Iwan menambahkan, pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi untuk intervensi pembangunan merupakan hal yang tepat.

Ini karena data regsosek merupakan kumpulan data seluruh penduduk yang terdiri dari profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan.

“Data Regsosek ini dapat dijadikan sebagai sumber data tunggal yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam berbagai program dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” lanjut Iwan.

Dalam forum kolaborasi yang diselenggarakan oleh Pemkab Lebak, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Non Disclosure Agreement (NDA) pemanfaatan Data Regsosek yang rencananya akan langsung dimanfaatkan dalam program penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin ekstrim.

Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Tirta Sutedjo menambahkan, salah satu kolaborasi dalam penanggulanan kemiskinan ekstrim, yaitu dengan memanfaatan Data Regsosek yang dipadankan dengan data milik Pemkab Lebak.

Baca juga: Bappenas Sebut Penyediaan Layanan Inklusif di Daerah Perlu Bantuan Masyarakat Sipil

“Data Regsosek yang telah dikumpulkan secara nasional pada tahun 2022 ini mencakup kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk. Data Regsosek dapat membantu Pemda dalam menyusun prioritas program sesuai tingkat kesejahteraannya,” jelas Tirta.

Tirta menambahkan, keputusan Kabupaten Lebak dijadikan daerah percontohan dalam pemanfaatan data Regsosek melalui aplikasi SEPAKAT merupakan salah satu cara untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas pada 2045.

Tirta berharap, pemanfaatan data Regsosesk dengan aplikasi SEPAKAT ini bisa mengurangi angka kemiskinan menjadi 0,5 persen-0,8% pada 2045 serta tingkat rasio gini 0,29-0,32.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional mengambil langkah pendekatan yang transformatif yaitu mengedepankan sosial, ekonomi dan tata kelola.

Direktur Regional I Kementerian PPN/Bappenas Abdul Malik Sadat Idris menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak yang telah melakukan berbagai upaya untuk menjalankan tiga program prioritas yang telah ditetapkan secara nasional.

Baca juga: Bappenas Tak Setuju Investor Family Office Dapat Insentif Fiskal, Faisal Basri: Awas Pencucian Uang

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan