KPK Ungkap Nilai Proyek ASDP yang Dikorupsi terkait Kerja Sama PT Jembatan Nusantara Capai Rp 1,3 T
Penyidik sampai saat ini masih mendalami terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kontrak proyek akuisisi kerja sama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai Rp 1,3 triliun.
Hal itu dilakukan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri dalam rangka kepentingan penyidikan.
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Tessa.
Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengakui, telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
"Ini perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.