Jumat, 19 September 2025

RUU KUHAP

Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK

Sufmi Dasco Ahmad, meminta Komisi III DPR segera melakukan rapat dengar pendapat dengan KPK terkait RUU KUHAP.

dok DPR RI/vel
SUFMI DASCO - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-79 Bhayangkara di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Dasco meminta Komisi III DPR segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Komisi III DPR segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hal ini menyusul kekhawatiran KPK terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai dapat melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi tersebut.

Dasco mengatakan, dirinya belum mengecek perihal surat permohonan audiensi dari KPK yang ditujukan kepada pimpinan DPR terkait RUU KUHAP.

"Belum, belum. Nanti saya tanya," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP masih dalam tahap menjaring aspirasi publik sebagai bagian dari partisipasi.

"Sekarang ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan, saya pikir kan sudah terbukti tidak," ujar Dasco.

Dasco mengaku sudah meminta kepada Komisi III, termasuk komisi lainnya untuk mengedepankan partisipasi publik dalam penyusunan sebuah UU.

Menurutnya, Komisi III juga sudah meminta izin pimpinan DPR agar menggelar rapat di masa reses terkait RUU KUHAP.

"Sehingga dari manapun itu, apalagi KPK, tentunya kalau memang ada kita akan minta kepada Komisi III yang sudah minta izin juga kemarin bahwa dalam masa reses ini bisa juga melakukan kegiatan-kegiatan untuk menerima partisipasi publik terhadap RUU KUHAP," ungkap Dasco.

Sebelumnya, KPK telah secara resmi mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR untuk meminta audiensi terkait RKUHAP. 

KPK menyebut setidaknya terdapat 17 poin krusial dalam draf RKUHAP yang dinilai tidak sinkron dan berpotensi melemahkan independensi serta efektivitas kerja lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak

Berikut adalah daftar 17 poin catatan kritis KPK terhadap RUU KUHAP:

1. Ancaman terhadap Asas Lex Specialis: Kewenangan khusus penyelidik dan penyidik KPK yang dijamin UU KPK dan putusan MK berpotensi dianggap bertentangan dengan RKUHAP karena adanya norma "...sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".

2. Keberlanjutan Penanganan Perkara: Pasal peralihan RKUHAP dapat memaksa penanganan perkara korupsi oleh KPK hanya berpedoman pada KUHAP, mengabaikan hukum acara khusus dalam UU Tipikor dan UU KPK.

3. Penyelidik KPK Tidak Diakomodir: RKUHAP menyebut penyelidik hanya berasal dari Polri, menafikan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidiknya sendiri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan