RUU KUHAP
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK
Sufmi Dasco Ahmad, meminta Komisi III DPR segera melakukan rapat dengar pendapat dengan KPK terkait RUU KUHAP.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Komisi III DPR segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal ini menyusul kekhawatiran KPK terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai dapat melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi tersebut.
Dasco mengatakan, dirinya belum mengecek perihal surat permohonan audiensi dari KPK yang ditujukan kepada pimpinan DPR terkait RUU KUHAP.
"Belum, belum. Nanti saya tanya," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP masih dalam tahap menjaring aspirasi publik sebagai bagian dari partisipasi.
"Sekarang ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan, saya pikir kan sudah terbukti tidak," ujar Dasco.
Dasco mengaku sudah meminta kepada Komisi III, termasuk komisi lainnya untuk mengedepankan partisipasi publik dalam penyusunan sebuah UU.
Menurutnya, Komisi III juga sudah meminta izin pimpinan DPR agar menggelar rapat di masa reses terkait RUU KUHAP.
"Sehingga dari manapun itu, apalagi KPK, tentunya kalau memang ada kita akan minta kepada Komisi III yang sudah minta izin juga kemarin bahwa dalam masa reses ini bisa juga melakukan kegiatan-kegiatan untuk menerima partisipasi publik terhadap RUU KUHAP," ungkap Dasco.
Sebelumnya, KPK telah secara resmi mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR untuk meminta audiensi terkait RKUHAP.
KPK menyebut setidaknya terdapat 17 poin krusial dalam draf RKUHAP yang dinilai tidak sinkron dan berpotensi melemahkan independensi serta efektivitas kerja lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak
Berikut adalah daftar 17 poin catatan kritis KPK terhadap RUU KUHAP:
1. Ancaman terhadap Asas Lex Specialis: Kewenangan khusus penyelidik dan penyidik KPK yang dijamin UU KPK dan putusan MK berpotensi dianggap bertentangan dengan RKUHAP karena adanya norma "...sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".
2. Keberlanjutan Penanganan Perkara: Pasal peralihan RKUHAP dapat memaksa penanganan perkara korupsi oleh KPK hanya berpedoman pada KUHAP, mengabaikan hukum acara khusus dalam UU Tipikor dan UU KPK.
3. Penyelidik KPK Tidak Diakomodir: RKUHAP menyebut penyelidik hanya berasal dari Polri, menafikan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidiknya sendiri.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.