Kamis, 14 Agustus 2025

4 Modus RS Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Temuan KPK, Termasuk Operasi 1 Mata Katarak Tercatat 2 Mata

Sedikitnya telah ditemukan empat modus rumah sakit melakukan manipulasi demi klaim fiktif BPJS Kesehatan, contohnya operasi 1 mata katarak dicatat 2

|
Istimewa
Pasien katarak. Sedikitnya telah ditemukan empat modus rumah sakit (RS) melakukan manipulasi demi klaim fiktif BPJS Kesehatan, contohnya operasi 1 mata katarak dicatat 2 

Modus keempat, oknum petugas RS itu juga menggunakan data dokter palsu.

Pahala menyebutkan, penyelidikan dilakukan ketika profil dokter ditelusuri hasilnya ternyata yang bersangkutan sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut.

"Berdasar inilah di-engineer semua seakan-akan dia sakitnya A, nanti perlu penanganan ini. Ada dokter tanda tangan oke semua."

"Jadi klaim fiktif ini nggak mungkin satu orang dan ngga mungkin dokter aja sendiri ya nggak bisa juga," jelas dia.

3 Rumah Sakit

Ilustrasi pasien corona dalam satu ruangan.
Ilustrasi pasien corona dalam satu ruangan. (Chinatopix, via Associated Press)

Pahala menuturkan klaim fiktif lewat pembayaran BPJS ini membuat negara rugi puluhan miliar rupiah.

Dia mengungkapkan, awal ditemukannya kasus ini ketika pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap enam RS di tiga provinsi.

Ternyata, kata Pahala, dalam pemeriksaan tersebut, tim KPK menemukan adanya 4.000 kasus klaim fiktif BPJS yang dilakukan tiga rumah sakit.

Adapun mayoritas, sambungnya, merupakan klaim fiktif BPJS untuk kebutuhan fisioterapi yang tidak tercatat dalam catatan medis.

"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus, tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis," kata Pahala pada Rabu (24/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

"Jadi sekitar 3000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis," sambungnya.

Pahal menuturkan tiga RS yang melakukan klaim fiktif BPJS itu tersebar di Jawa Tengah (1 RS) dan Sumut (2 RS).

Untuk RS A di Sumut, Pahala menuturkan klaim fiktif mencapai Rp1-3 miliar.

Sedangkan RS lainnya di Sumut melakukan klaim fiktif dari Rp4-10 miliar.

Sementara RS C di Jawa Tengah terbesar yaitu melakukan klaim fiktif BPJS dengan nominal Rp20-30 miliar.

Izin Dicabut

Ilustrasi rumah sakit.
Ilustrasi rumah sakit. (vix.com)

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Murti Utami, menyebut izin praktik dokter dan rumah sakit bisa dicabut apabila ketahuan mengajukan phantom billing (klaim fiktif) kepada BPJS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan