Lupa Bawa KTP, Anggota DPRD Tasikmalaya Keluhkan Bayinya Ditolak Berobat Pakai BPJS, RSUD Buka Suara
Anggota DPRD keluhkan bayinya yang demam tinggi ditolak berobat pakai BPJS di RSUD Tasikmalaya karena lupa bawa KTP, Senin (28/7/2025).
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Luthfi Hizba Rusydia mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Luthfi mengaku mendapatkan penolakan perawatan karena menggunakan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat membawa bayinya yang membutuhkan penanganan medis.
Mulanya, dia membawa bayinya yang masih berusia 6 bulan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Tasikmalaya karena mengalami gejala demam tinggi dan tampak sesak napas, Senin (28/7/2025) sekira pukul 19.05 WIB.
Luthfi lantas menuju loket untuk melakukan pendaftaran pasien dan membuka aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk berobat.
Dia mengaku tidak sempat membawa kartu identitas seperti Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Identitas Anak (KIA) karena panik dan spontan berangkat ke RSUD Tasikmalaya.
Namun, meski sudah disodori aplikasi JKN yang menunjukkan nomor BPJS pasien yang bersangkutan berstatus aktif, petugas kekeuh meminta kartu identitas pasien untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan.
"Namun, petugas IGD menunda penanganan medis dengan alasan harus menyelesaikan administrasi pendaftaran terlebih dahulu,” ungkap Luthfi, Selasa (29/7/2025).
Karena kondisi panik, Luthfi kemudian meninggalkan loket pendaftaran dan masuk ke IGD untuk memastikan anaknya mendapat perawatan.
Tetapi, anaknya justru tidak mendapatkan tindakan sama sekali.
Sang istri masih tampak berdiri menggendong anaknya tanpa difasilitasi kereta dorong pasien meskipun kondisi IGD saat itu sedang tidak banyak pasien.
Penanganan baru dilakukan oleh dokter tanpa diberi obat apa pun dan menjelaskan hasil pemeriksaan anaknya.
Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Sumut Diduga Pukul Petugas RS, Minta Proses Rujukan Dipercepat
Dokter tersebut hanya memberikan satu lembar resep obat untuk dibeli di luar rumah sakit.
“Beberapa menit baru ada tindakan dari petugas security membawa brangkar dan pasien diperiksa oleh dokter tanpa diberi obat apa pun dan perihal hasil pemeriksaan selanjutnya dokter memberikan satu lembar resep obat untuk dibeli di luar rumah sakit," keluhnya.
Mengalami hal yang kurang menyenangkan ini, Luthfi kemudian membayangkan jika hal ini terulang kepada warga yang sudah jauh-jauh datang ke fasilitas kesehatan milik pemerintah tetapi justru ditolak meskipun memiliki BPJS aktif.
Dirinya menyayangkan atas perlakuan ini, apalagi kejadian ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 ayat (1) huruf c.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.